ursustel.net

ursustel.net – Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah untuk menjamin keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Kebijakan baru yang diimplementasikan menetapkan bahwa mobil listrik harus menghasilkan suara buatan, sementara sepeda motor listrik dibebaskan dari kewajiban ini.

Data Pendaftaran Kendaraan Listrik

Per 3 April 2024, Kementerian Perhubungan mencatat ada sebanyak 133.225 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang terdaftar di Indonesia. Pendaftaran ini dilakukan melalui proses Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang telah diterbitkan.

Rationale di Balik Kebijakan Suara Buatan

Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat, Joko Kusnanto, menjelaskan bahwa keharusan suara buatan pada mobil listrik didasarkan pada pertimbangan keselamatan. Pemerintah Indonesia memandang bahwa kehadiran suara pada kendaraan besar seperti mobil adalah penting untuk mencegah kecelakaan, mengingat kendaraan listrik bisa bergerak hampir tanpa suara.

Detail Regulasi Suara Kendaraan Listrik

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak listrik. Aturan tersebut secara eksplisit mengharuskan mobil listrik untuk dilengkapi dengan suara buatan.

Timeline Implementasi Kebijakan

Kebijakan suara buatan untuk kendaraan listrik akan mulai berlaku efektif pada 22 Juni 2024 untuk kendaraan yang diproduksi, dirakit, atau diimpor sebelum tanggal tersebut. Adapun untuk kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian, mereka harus sudah dilengkapi dengan suara buatan paling lambat dua tahun sejak tanggal yang sama.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah progresif untuk mengintegrasikan kendaraan listrik ke dalam lalu lintas sehari-hari dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan. Melalui regulasi yang mendukung penggunaan suara buatan pada mobil listrik, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kurangnya deteksi keberadaan kendaraan listrik oleh pengguna jalan lainnya.