ursustel.net – Nirina Zubir menghadapi sidang gugatan yang diajukan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) almarhum ibunya, Riri Kasmita, yang mengklaim kepemilikan atas empat sertifikat tanah. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Konteks Gugatan:
Riri Kasmita, yang sebelumnya terlibat dalam kasus mafia tanah dan divonis bersalah atas penggelapan aset, menggugat BPN di PTUN dengan tujuan mengambil kembali empat sertifikat tanah yang telah dikembalikan kepada Nirina Zubir. Kasmita menganggap bahwa sertifikat-sertifikat tersebut merupakan haknya.
Jadwal Sidang dan Penundaan:
Sidang yang seharusnya beragendakan pembuktian dari pihak Riri Kasmita tidak dapat dilanjutkan seperti yang dijadwalkan dan harus ditunda selama dua minggu. Menurut Nirina Zubir, penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan pihak penggugat untuk melengkapi surat-surat pembuktian yang diperlukan.
Kejanggalan dalam Persidangan:
Nirina Zubir mengungkapkan keanehan dalam proses persidangan, terutama terkait rencana pihak penggugat yang ingin membawa kakak kandung Nirina sebagai saksi. Nirina menyatakan bahwa hal ini terasa janggal dan tidak pantas, sebuah sentimen yang tampaknya juga dirasakan oleh majelis hakim.
Reaksi Nirina Zubir:
Nirina Zubir, yang hadir di persidangan, menyatakan kesiapannya dengan semua dokumen yang diperlukan, namun merasa kecewa dengan penundaan sidang. Dia juga menunjukkan keberatan terhadap upaya pihak penggugat yang ingin menggunakan kakak kandungnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Sidang PTUN yang melibatkan Nirina Zubir dan mantan ART ibunya, Riri Kasmita, mengalami penundaan, meningkatkan ketegangan dan kekecewaan dalam kasus ini. Nirina bertekad untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dikembalikan kepada keluarganya, sementara Riri Kasmita berusaha memulihkan apa yang dia klaim sebagai miliknya.