ursustel.net

ursustel.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat dihentikan jika terdapat penerima yang tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini muncul sebagai respons atas peristiwa yang menjadi perhatian publik, di mana seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah dilaporkan menunjukkan gaya hidup yang tidak sesuai dengan kriteria penerimaan program tersebut.

Kebijakan Penghentian Bantuan KIP Kuliah

  • Pernyataan Kemdikbudristek:
    Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, menyampaikan bahwa ada mekanisme yang jelas untuk menghentikan bantuan jika penerima ternyata tidak mematuhi ketentuan program.
  • Dasar Regulasi:
    Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek menjadi landasan dalam mengatur ketentuan penghentian bantuan ini.

Kriteria dan Proses Pembatalan

  • Aturan Pembatalan:
    Persesjen Nomor 10 tahun 2022 secara spesifik merinci kondisi di mana penerima KIP Kuliah dapat kehilangan hak bantuannya, termasuk faktor akademis dan non-akademis seperti kondisi ekonomi keluarga.
  • Evaluasi Berkala:
    Institusi pendidikan dan LLDIKTI bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi semesteran untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat penerimaan.

Tindak Lanjut dan Verifikasi

  • Verifikasi oleh Institusi:
    Perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus melakukan verifikasi dan, jika mendapati penerima yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengusulkan pembatalan kepada Puslapdik.
  • Insiden Viral:
    Kasus viral yang menyebar di media sosial telah ditanggapi dengan serius oleh mahasiswa terkait, yang menyatakan niat untuk mengundurkan diri dari program.

Kemdikbudristek menekankan pentingnya menjaga integritas program KIP Kuliah, yang dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah melalui kementerian terkait akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kejadian yang menjadi sorotan ini menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan kepatutan dalam pemberian bantuan pendidikan tinggi.